Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH balita dan ibu hamil harus terdaftar menjadi KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mendaftar bansos PKH balita dan ibu hamil dapat dilakukan secara langsung dan online.
Pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Dalam pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara langsung, dibutuhkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, pendaftar dapat mengikuti alur pendaftaran yang akan diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021
Sedangkan, untuk pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP.
Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan pengajuan KPM bansos Kemensos yang dapat digunakan untuk daftar bansos PKH balita dan ibu hamil.
Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil secara online berikut ini.