PR DEPOK – Pemerintah pada Desember 2021 menggulirkan bansos Kartu Sembako sebesar Rp900.000, simak syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan cara daftar bansos BPNT secara online melalui handphone (HP) berikut ini.
Adapun bansos Rp900.000 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kartu Sembako merupakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat DTKS dan sebelumnya sudah melalui melakukan pendaftaran secara online.
Lantas, apa saja syarat DTKS dan cara daftar bansos Kartu Sembako atau BPNT online melalui HP?
Syarat-syarat daftar bansos Kartu Sembako atau BPNT di DTKS Kemensos
- Masyarakat penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT 2021 tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Masyarakat penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT 2021 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Calon penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT 2021 adalah golongan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tahapan cara daftar bansos Kartu Sembako atau BPNT 2021 di DTKS Kemensos