Cara Cek Penerima Bansos KKS BPNT Online untuk Dapatkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

- 26 Desember 2021, 08:23 WIB
Berikut cara cek penerima bansos bansos BPNT atau top up Kartu Sembako secara online bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut cara cek penerima bansos bansos BPNT atau top up Kartu Sembako secara online bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK – Simak cara cek penerima bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara online bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bantuan top up Kartu Sembako.

Masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hingga kini belum mendapatkan bansos BPNT dapat segera cek status penerima secara online untuk mendapatkan top up Kartu Sembako.

Masyarakat disarankan segera cek penerima bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT untuk memastikan statusnya sebagai calon penerima bantuan top up Kartu Sembako yakni terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 26 Desember 2021: Lakukan Tantangan Ini, Kamu Panen Pujian!

Sebagai catatan, tidak semua masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mendapatkan bansos BPNT atau top up Kartu Sembako.

Hal tersebut karena bansos top up Kartu Sembako hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai calon penerima BPNT.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan untuk program bansos BPNT atau top up Kartu Sembako dengan jumlah sasaran sekitar 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Suka Suasana Natal, Leo dan Cancer Termasuk?

“Program Kartu Sembako yang di-top up juga Rp300.000 x 3 bulan. Jumlahnya nanti menurut Ibu Mensos sekitar 1,4 juta (KPM), dan akan dilaksanakan di akhir atau di awal Desember,” kata Menko Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah