Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

- 31 Desember 2021, 21:03 WIB
Berikut cara daftar BLT Dana Desa 2022.
Berikut cara daftar BLT Dana Desa 2022. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akan kembali digulirkan pada 2022.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.

Dengan demikian BLT Dana Desa akan kembali disalurkan pada 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana bantuan yang diberikan melalui BLT Dana Desa, yakni sebesar Rp300.000 per KPM.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

BLT Dana Desa disalurkan kembali pada 2022 sebagai salah satu bentuk jaringan pengamanan sosial bagi warga desa di tengah pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa diberikan kepada warga desa dengan kondisi miskin atau pra sejahtera, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Ada sejumlah mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan untuk menjadi KPM BLT Dana Desa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jateng 2022 Online Pakai NIK KTP atau Nomor KK

Adapun cara daftar BLT Dana Desa 2022 dapat disimak selengkapnya berikut ini.

Cara Daftar BLT Dana Desa 2022

1. Untuk daftar menjadi KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui relawan desa, RT/RW, atau Kepala Desa.

2. Kemudian data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.

3. Selanjutnya, Kepala Desa kemudian menandatangani legalitas dokumen pendataan.

4. Lalu, Kepala Desa akan melaporkan dokumen pendataan kepada Camat untuk kemudian dilaporkan dokumen pendataan kepada Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar 2022 Online Pakai NIK KTP

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan patokan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.

Sedangkan, 60 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun rinciannya, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19, dan 32 persennya untuk program prioritas hasil musyawarah desa.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x