Syarat Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022

- 31 Desember 2021, 22:00 WIB
Berikut syarat daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.
Berikut syarat daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2022.

Bansos PKH diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bansos PKH diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran dalam empat kali tahap.

Tahap pertama disalurkan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat Oktober.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Besaran bansos PKH, yakni kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

Serta, kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar 2022 Online Pakai NIK KTP

Dana bansos PKH diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, harus memenuhi sejumlah syarat kriteria penerima PKH.

Syarat Daftar Bansos PKH

1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jateng 2022 Online Pakai NIK KTP atau Nomor KK

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Cara Daftar KKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran bansos PKH secara langsung atau online.

Untuk pendaftaran secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain pendaftaran secara langsung, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan penambahan usulan penerima bansos yang dapat digunakan untuk mendaftar bansos PKH.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x