Cara Daftar PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp3 Juta

- 3 Januari 2022, 14:46 WIB
Berikut ini cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil 2022 online lewat HP.
Berikut ini cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil 2022 online lewat HP. /Pixabay

PR DEPOK – Bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balita dan ibu hamil kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2022.

Masyarakat yang memiliki komponen keluarga balita dan ibu hamil, bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk melakukan daftar bansos PKH balita dan ibu hamil dapat dilakukan secara langsung atau online.

Dengan mendaftar bansos PKH balita dan ibu hamil, masyarakat berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan tunai.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp2,4 Juta

Besaran bantuan bansos PKH balita dan ibu hamil, yakni sebesar Rp3 juta per tahun untuk balita, dan Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Dana bansos PKH balita dan ibu hamil akan diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran dalam empat tahap.

Tahap pertama disalurkan pada Januari 2022, tahap kedua April 2022, tahap ketiga Juli 2022, serta tahap keempat Oktober 2022.

Baca Juga: 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat Akan Dapat Bansos PKH pada 2022

Pemerintah menargetkan penerima bansos PKH pada 2022 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk program bansos PKH 2022, pemerintah menganggarkan dana hingga Rp28,7 triliun.

Dalam bansos PKH terdapat komponen kesehatan yang terdiri dari kategori anak usia dini 0-6 tahun dan ibu hamil atau nifas.

Masyarakat yang memiliki komponen keluarga dengan kategori tersebut, dapat mencoba mendaftar bansos PKH balita dan ibu hamil 2022.

Seperti yang telah disebutkan, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau online.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online Pakai KTP Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

Untuk pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat seperti RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Sedangkan, untuk pendaftaran secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.

Selengkapnya, dapat disimak cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil 2022 secara online berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Lewat HP Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara Daftar PKH Balita dan Ibu Hamil Online

1. Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Jika sudah, lalu lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan pengisian data.

3. Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Baca Juga: Syarat Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022

5. Jika data yang diisi sudah benar dan sesuai, selanjutnya klik “Buat Akun Baru”.

6. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Cara Daftar KKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako

Setelah pendaftaran, maka pihak Kemensos akan memeriksa dan menyeleksi data pendaftar untuk memastikan berhak atau tidak menjadi penerima bansos PKH balita dan ibu hamil.

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos PKH untuk memastikan lolos atau tidak.

Pengecekan penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya akan muncul data hasil pencairan KPM berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Lewat aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mendaftarkan kerabat atau warga fakir miskin lain yang berhak mendapatkan bansos PKH balita dan ibu hamil.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x