2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nantinya, calon penerima bansos PKH akan mendapatkan dana bantuan dengan rincian berikut:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPNT Online Pakai KTP untuk Dapatkan Bansos Kartu Sembako
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;