1. Lakukan verifikasi KTP, yakni isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir;
2. Klik “Lanjutkan”;
3. Lengkapi data diri;
4. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;
5. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email [email protected];
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 Dibuka? Berikut Bocoran Estimasi Waktu Pembukaannya
6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar;
7. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP;
8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP;
9. Klik “Kirim”;