Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 untuk Dapatkan TV Digital

- 14 Januari 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

PR DEPOK – Simak cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022 untuk mendapatkan siaran TV digital.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo agar dapat siaran TV digital, harus mengetahui tahapan cara daftar serta persyaratannya.

Kominfo berencana akan membagikan Set Top Box (STB) gratis 2022 kepada masyarakat dengan syarat tertentu agar bisa mengakses siaran TV digital tanpa harus mengeluarkan uang tambahan.

Baca Juga: Netizen yang 'Fitnah' Young Lex Gunakan Narkoba Minta Maaf dan Ajukan Permintaan Ini

Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat akan menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis.

Adapun syarat agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 14 Januari 2022, Nantikan Teenie Scouts Big Five di Pagi Hari

1. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos);

2. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO);

3. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Prabowo Terima Suntik Vaksin Nusantara, Masyarakat Antusias Sambut Vaksin Buatan Dalam Negeri

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS kemensos agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Berikut cara beserta tahapannya:

1. Masyarakat terlebih dahulu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat sebagai KPM;

Baca Juga: Persiapkan Pemberangkatan Haji 1443 H, Kemenag dan DPR akan Bentuk Panja BPIH

3. Kemudian akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos;

4. Hasil kelayakan akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

5. Dari berita acara tersebut, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 14 Januari 2022

6. Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan;

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota;

8. Bupati/walikota selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;

Baca Juga: Suntikan Dana 100 M di Usaha Gibran-Kaesang Dinilai Tak Wajar, Ali Syarief: di Indonesia Itu, Mohon Maklum..

9. Data yang sudah lengkap akan langsung diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika sudah tercatat valid sebagai KPM di DTKS Kemensos, maka Anda sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo tinggal menunggu jadwal pendistribusian untuk mendapatkan siaran TV digital.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x