Baca Juga: Cara Daftar PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp2,4 Juta
Pendaftaran penerima PKH 2022 dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Pendaftaran penerima PKH 2022 secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Pendaftaran dilakukan dengan membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan, untuk pendaftaran penerima PKH 2022 secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.***