- Setelah itu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS secara langsung.
- Pihak desa/kelurahan nanti akan menganalisis data pendaftar baru melalui musyawarah, sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah data masyarakat nantinya dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Selanjutnya, dinas sosial akan menggunakan berita acara tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Kemudian, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Varian Omricon, Salah Satunya Tingkat Keparahan
- Lalu, dinas sosial akan memproses data, memverifikasi dan memvalidasi, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Jika data calon penerima BPNT/Kartu Sembako dan PKH 2022 sudah lengkap, maka bank-bank Himbara, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data tersebut.