Baca Juga: Puput Sudrajat Datangi Polda Metro Jaya, Netizen Justru Salfok dengan Ucapan Awak Media
- Jika calon KPM sudah masuk di Cek Bansos, segera pilih menu daftar usulan, karena bisa daftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM bansos PKH, atau BPNT/Kartu Sembako 2022.
- Selanjutnya, calon KPM pilih tambah usulan.
- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Terakhir, pilih bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022.
Baca Juga: Sang Istri Ungkap Kondisi Terkini Pak Ogah yang Sempat Masuk UGD Kembali: Alhamdulillah Agak Seger
Sementara itu, untuk syarat-syarat DTKS yang wajib dipenuhi sebelum daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022, antara lain:
- Calon penerima bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022 tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Calon penerima bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kulkas Baru dengan Harga Fantastis, Maharani Kemala: di-Endorse Siapa?