PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, agar bisa mendapatkan Bansos PKH, BPNT hingga Set Top Box (STB) gratis.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dapat digunakan untuk persyaratan mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bansos Set Top Box (STB).
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB), Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Hasyakyla Dituding Iri Lihat Fuji Main Film, Tuai Cibiran hingga Ancaman dari Netizen
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS Kemensos.
Berikut ini tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.