3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP Anda
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode huruf baru
Baca Juga: Tersinggung oleh Omongan Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Gimana Perasaan Gue
6. Terakhir, klik tombol CARI DATA
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang Anda inputkan.
Bantuan sosial PKH ini diberikan pada PM dengan kriteria tertentu, berikut daftarnya:
Baca Juga: Gaga Muhammad Dinyatakan Bersalah, Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
1. Kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0 sampai 6 tahun dapat dana Rp3 juta per tahun.
2. Kategori pendidikan anak SD/sederajat dapat dana Rp900 ribu per tahun.