PR DEPOK - Mantan kekasih Laura Anna divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur hari ini, Rabu, 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh.
Baca Juga: Tersinggung oleh Omongan Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Gimana Perasaan Gue
"Menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat," ujar Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Gaga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, lanjut Hakim, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karna itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," terangnya.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad sebelumnya dilaporkan oleh Laura Anna atas kecelakaan yang menimpanya pada Desember 2019 lalu.