PR DEPOK – Kasus virus Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia saat ini terus alami pertambahan setiap harinya.
Omicron juga banyak ditemukan dari para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kembali pulang ke Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri berkomitmen untuk mencegah varian Omicorn, sehingga memberlakukan penutupan izin bagi kepala daerah yang akan luar negeri.
Baca Juga: Novel Baswedan dan 43 Mantan Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri
Penutupan izin kepala daerah dan ASN ke luar negeri ini disampaikan oleh Suhajar Diantoro selaku Plt Sekjen Kemendagri.
"Kepada teman-teman Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mau ke luar negeri, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," ujar Suhajar sebagaimana dikutip Pikiranrkayat-Depok.com dari PMJ News pada 19 Januari 2022.
Guna mencegah peningkatan kasus Omicron, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan aturan perjalanan luar negeri, diantaranya.
Baca Juga: Tanda-tanda Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Segera Login www.prakerja.go.id
1.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.