PR DEPOK – Belum lama ini lembaga DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan UU IKN terjadi pada Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Disahkannya UU IKN oleh DPR ini kemudian disoroti oleh aktivis dakwah Hilmi Firdausi.
Hilmi Firdausi mempertanyakan alasan RUU IKN terlihat terburu-buru untuk disahkan.
“Knp RUU ini buru2 sekali disahkan ya ?,” kata Hilmi Firdausi melalui akun Twitter @Hilmi28 dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Hilmi Firdausi, pemindahan IKN adalah hal yang fundamental, sehingga harusnya dibahas secara seksama dengan banyak pertimbangan.