DPR Sahkan UU IKN, Hilmi Firdausi: Kenapa Ini Buru-buru Sekali?

- 19 Januari 2022, 10:20 WIB
Aktivis Hilmi Firdausi.
Aktivis Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28/

PR DEPOK – Belum lama ini lembaga DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan UU IKN terjadi pada Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Disahkannya UU IKN oleh DPR ini kemudian disoroti oleh aktivis dakwah Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Bandara Internasional dan Jalur Komunikasi Terputus, Begini Kondisi Tonga Pascaledakan Gunung dan Tsunami

Hilmi Firdausi mempertanyakan alasan RUU IKN terlihat terburu-buru untuk disahkan.

Cuitan Hilmi Firdausi soal UU IKN.
Cuitan Hilmi Firdausi soal UU IKN. Twitter @Hilmi28

Knp RUU ini buru2 sekali disahkan ya ?,” kata Hilmi Firdausi melalui akun Twitter @Hilmi28 dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Hilmi Firdausi, pemindahan IKN adalah hal yang fundamental, sehingga harusnya dibahas secara seksama dengan banyak pertimbangan.

Baca Juga: Sentil Arteria Dahlan Soal Kajati Bahasa Sunda, Gus Umar: kalau Pak Jokowi-Bu Mega Bahasa Jawa Ente Berani?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x