2.Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabel Bawah Laut Rusak, Tonga Bisa Terisolasi dari Dunia selama Satu Bulan Usai Dihantam Tsunami
4. Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
Surat edaran tersebut jelas menyatakan komitmen pemerintah dalam mengatasi kasus Covid-19 Omicron, agar tidak semakin meluas.
Plt Sekjen Kemendagri juga mengimbau agar seluruh jajaran, termasuk kepala daerah, agar bisa mematuhi aturan ini.
Tak hanya itu, Plt Sekjen Kemendagri juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena melakukan aktivitas bepergian tanpa izin.
"Dulu kita pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.***