PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyemprot oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Tak tanggung-tanggung, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung untuk memecat oknum Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.
Diketahui, Kajati yang dikritik Arteria Dahlan tersebut menggunakan bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan.
Tak lama berselang, permintaan Arteria Dahlan agar Kajati yang bicara bahasa Sunda dipecat ini menimbulkan banyak respons.
Salah satu pihak yang mengemukakan pendapatnya yakni mantan Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi.
Melalui akun Twitter pribadinya, @Uki23, ia menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) sejatinya dapat dipecat bila terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Yunarto 'Keluhkan' Hujan di DKI Jakarta, Mustofa: Pindah aja kalau Nggak Nyaman
“Sejatinya, ASN dapat dipecat karena melanggar hukum atau pelanggaran berat lain,” kata Dedek Prayudi.
Akan tetapi menurutnya, berbicara dalam bahasa daerah saat rapat memang merupakan suatu kesalahan.