PR DEPOK – Belum lama ini terdakwa Gaga Muhammad membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 10 Januari 2022 terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Dalam agenda pembacaan pledoi tersebut, Gaga Muhammad menyebut ada pihak lain yang dinilai lalai dalam kelumpuhan yang dialami oleh Laura Anna.
“Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini,” ujar Gaga Muhammad dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Pihak yang dimaksud lalai oleh Gaga Muhammad adalah pihak rumah sakit yang mengambil tindakan pertama terhadap Laura Anna.
“Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban di mana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan kelurahan rasa nyeri pada leher bagian belakang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Laura Anna disebut Gaga baru memperoleh penanganan lebih serius setelah empat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi.
Mengacu pada hasil MRI, Gaga menyebut terdapat pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.