“Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya,” tuturnya.
Selain itu dalam pledoinya, Gaga juga mengatakan sebelum peristiwa kecelakaan terjadi kepada Laura Anna untuk menggunakan sabuk pengaman dengan baik.
Baca Juga: Singgung Pembuatan Undang Undang oleh Pemerintah dan DPR RI, Megawati: Apa Sudah Lupa dengan UUD 45?
“Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang,” katanya.
Sebagai informasi, terdakwa Gaga Muhammad dikenakan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terkait kasus kecelakaan Laura Anna.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan denda kepada Gaga sebesar Rp10 juta yang jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan dua bulan masa kurungan.
Gaga juga telah diminta oleh JPU untuk mengembalikan SIM A yang dimilikinya.
Gaga Muhammad dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga dituntut atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna menderita spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.***