Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022 dan Syarat Cairkan Bansos Kartu Sembako 12 Kali

- 20 Januari 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Kemensos

Baca Juga: Ekonomi Telah 'Lumpuh', Setengah Juta Orang Afghanistan Kehilangan Pekerjaan di Bawah Taliban

8. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial akan mendapatkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos.

9. Setelah itu, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

10. Jika Kartu Keluarga Sejahtera sudah dicetak, selanjutnya akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Hak Jawab Manajemen Alpha JWC Ventures atas Pemberitaan Terkait Bisnis Es Doger Gibran

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial lalu akan menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kemudian akan mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera kepada dinas sosial untuk didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.

Apabila masyarakat sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, maka salah satu syarat mendapatkan bansos Kartu Sembako 2022 sudah terpenuhi.

Baca Juga: Sule Ikut Sindir Arteria Dahlan yang Pakai Idiom Bahasa Sunda 'Ujug-ujug' saat Rapat: Aeh-aeh Kumaha Ieu Mang?

Dengan demikian, calon penerima bansos Kartu Sembako 2022 hanya perlu melengkapi persyaratan lainnya dan melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan selama 12 bulan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut bisa segera cair.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x