3. Kategori anak sekolah SMP/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
4. Kategori anak sekolah SMA/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Bulu dan Ketahui Apa yang Paling Anda Inginkan dalam Hidup
5. Kategori ibu hamil/nifas akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Baca Juga: Jaga Harga Minyak Goreng di Angka Rp14 Ribu, Penimbun Bisa Kena Denda hingga Rp50 Miliar
Perlu diketahui, Kemensos kembali menyalurkan bantuan PKH sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bantuan sosial (bansos) reguler salah satunya PKH kepada masyarakat kurang mampu.
PKH untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Pada 2022, Kemensos akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.