Jaga Harga Minyak Goreng di Angka Rp14 Ribu, Penimbun Bisa Kena Denda hingga Rp50 Miliar

- 21 Januari 2022, 10:25 WIB
Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng, Polri: Denda Rp50 Miliar
Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng, Polri: Denda Rp50 Miliar /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng di pasaran sebesar Rp14 ribu per liter.

Pemerataan harga minyak goreng ini sebagai upaya pemerintah mendorong daya beli di masyarakat ditengah melonjaknya harga sawit.

Seiring penetapan satu harga jual bagi minyak goreng di Indonesia, upaya pencegahan penimbunan minyak goreng terus diupayakan pihak berwajib.

Baca Juga: Heran dengan Pernyataan Kontroversial Haruna, Umuh Muchtar Beri Kritikan Pedas: Tidak Pantas!

Demi mencegah penimbunan minyak goreng, Polri mengingatkan bahwa tindakan penimbunan bisa saja berakibat pidana 5 tahun atau denda hingga 50 miliar rupiah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum penimbun minyak goreng.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ahmad dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Arteria Dahlan Beredar Luas, Mustofa: Saya Salah Fokus dengan Aktifitas Jari Tangannya

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengawal alur peredaran minyak goreng dari hulu hingga hilir sehingga tidak terjadi penimbunan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah