Hal itu demi meminimalisir risiko penimbunan yang dapat menimbulkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," katanya.
Dengan pengawasan pihak berwajib diharapkan para penimbun bisa berpikir jernih agar menghentikan praktek penimbunan.
Di tengah harga minyak sawit yang meroket, produk turunan sawit seperti minyak goreng juga ikut naik.
Pemerintah mengambil langkah cepat dengan memberikan subsidi di tiap liter minyak goreng yang beredar di pasaran.
Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
Dengan demikian, harga minyak goreng bisa ditekan di kisaran Rp14 ribu.***