“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus korona atau COVID-19,” tulisnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Telah Siapkan 3 Juta Chloroquine untuk Sembuhkan Pasien Virus Corona
Selain melakukan pemantauan, OJK juga telah memperbolehkan emiten atau perusahaan yang tercatat di BEI agar dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Jawaban Dinsos DKI Jakarta Soal Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Bantuan Siap Cair Bulan Mei?
7 Mei 2024, 19:20 WIB Cek kjp.jakarta.go.id, Apakah Bantuan KJP Plus Mei 2024 Sudah Cair Hari Ini?
7 Mei 2024, 17:00 WIB