Jaga Peforma Pasar Modal Ditengah Pandemi Virus Corona, OJK dan SRO Akan Berikan Perhatian Lebih

- 23 Maret 2020, 13:43 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum/"PR"/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus korona atau COVID-19,” tulisnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Telah Siapkan 3 Juta Chloroquine untuk Sembuhkan Pasien Virus Corona

Selain melakukan pemantauan, OJK juga telah memperbolehkan emiten atau perusahaan yang tercatat di BEI agar dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus korona atau COVID-19. . OJK dan SRO yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. . Baca berita selengkapnya di www.idxchannel.com atau cek di link bio @idx_channel. . #idxchannel #idxchannelcommunity #yuknabungsaham #investasi #investor #saham #pasarmodal #bursasaham #bei #emiten #covid19 #viruskorona #KPEI #KSEI #businesscontinuitymanagement #workfromhome #OJK

A post shared by IDX CHANNEL (@idx_channel) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x