Cara Daftar Bansos 2022 Secara Online dengan KTP, Dapatkan Bantuan PKH Rp3 Juta untuk Balita dan Ibu Hamil

- 26 Januari 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan KTP untuk dapatkan bantuan PKH ibu hamil dan anak balita.
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan KTP untuk dapatkan bantuan PKH ibu hamil dan anak balita. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2022.

Terdapat sejumlah kategori penerima PKH yang bisa mendapatkan bantuan uang, beberapa di antaranya adalah anak balita dan ibu hamil.

Namun hingga kini, tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui cara daftar bansos untuk memperoleh bantuan PKH tahun 2022 tersebut.

Maka dari itu, artikel ini akan mengulas soal cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Nurul Arifin Sebut Maura Magnalia Meninggal Dunia Karena Penyakit Turunan, Begini Faktanya!

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp78,2 triliun untuk program bansos tahun 2022, termasuk untuk PKH.

Total tersebut mencakup rincian program perlindungan sosial sebesar Rp77,1 triliun dan program dukungan manejemen Rp1,09 triliun.

Khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menyiapkan bantuan sebesar Rp3 juta untuk kategori ibu hamil atau nifas, dan untuk anak balita yang berusia 0 sampai 6 tahun juga sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Dianggap Hina Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Segera Ditangkap

Berikut cara daftar bansos 2022 secara online;

1. Siapkann handphone (HP) dan download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Lakukan registrasi dengan membuka aplikasi Cek Bansos dan tekan pilihan 'Buat Akun Baru'.

3. Siapkan KTP dan KK Anda untuk mengisi kolom yang telah disediakan.

4. Setelah muncul 'Menu Pendaftaran Akun', masukkan data diri Anda di beberapa kolom seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai yang tertera di KTP, dan alamat domisili.

Baca Juga: Jerome Polin Dinilai Tak Hormati Pembalap Indonesia, Sean Gelael Sentil Keras sang Youtuber

5. Masukkan nomor HP dan alamat email Anda.

6. Buat Username dan Password, yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.

7. Masukkan dua foto yang menampilkan KTP dan gambar Anda tengah memegang KTP.

8. Setelah semua data selesai diisi, tekan pilihan 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23, Dapatkan Total Manfaat hingga Rp3.55 Juta

9. Apabila sudah, Anda bisa langsung mengakses menu di aplikasi Cek Bansos, dan Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri serta keluarga atau masyarakat lain, dengan cara menekan menu 'Tambah Usulan'.

10. Setelah itu, data yang berhasil diusulkan akan memunculkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Sebagai informasi, selain anak balita dan ibu hamil, ada pula kategori lain yang bisa mendapat bansos PKH tahun 2022.

Baca Juga: Disindir Ruhut Sitompul Soal Pencalonan Presiden, Rizal Ramli: Dia Ini Spesies Langka, Penjilat yang Unggul!

Kategori lain adalah untuk anak sekolah dengan jenjang yang berbeda, yakni untuk anak sekolah SD/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp900.000.

Kemudian untuk anak sekolah SMP/sederajat sebesar 1,5 juta, dan untuk jenjang SMA/sederajat sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, untuk kategori penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta, dan masyarakat lanjut usia sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x