Dengan demikian, bagi warga DKI yang ingin mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta atau pemerintah pusat, harus mendaftar DTKS terlebih dahulu.
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga DKI.
Syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, yakni meliputi berikut ini.
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online atau Langsung untuk Dapatkan Bansos PKH atau BPNT
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 Agar Dapat bansos PKH atau BPNT