Cara Cek Bansos PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Anak Balita 0-6 Tahun hingga Rp3 Juta

- 22 Februari 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi - Cara cek bansos PKH 2022 secara online dengan menggunakan HP, untuk dapat bantuan anak balita.
Ilustrasi - Cara cek bansos PKH 2022 secara online dengan menggunakan HP, untuk dapat bantuan anak balita. /Pixabay/Eko Anung./

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Bantuan PKH tersebut kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada 2022, dengan menyasar sejumlah kategori, salah satunya anak balita.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan PKH tersebut, Anda dapat mengeceknya dengan mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam artikel kali ini, akan dibahas cara cek bansos PKH 2022 secara online dengan menggunakan handphone (HP).

Baca Juga: Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Perjalanan Kate Middleton ke Luar Negeri Ditunda?

Perlu diketahui bahwa besaran bantuan PKH untuk anak balita berusia 0 sampai 6 tahun yang disiapkan pemerintah adalah Rp3 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang termasuk dalam keluarga miskin.

Selain anak balita, ibu hamil atau nifas juga berhak mendapat bansos PKH, dengan bantuan senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23

Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;

1. Siapkan HP dan masukkan link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

2. Masukkan alamat domisili Anda pada kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

3. Tulis nama lengkap Anda sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Isi 8 kode huruf sesuai yang ada di gambar kolom 'Huruf Kode'. Apabila kode huruf kurang jelas, klik 'Captcha' untuk mendapatkan kode huruf baru.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP dengan KTP dan KK Melalui Aplikasi Cek Bansos

5. Periksa kembali dan pastikan seluruh kolom terisi dengan benar.

6. Jika sudah selesai, klik 'Cari Data' untuk mengetahui daftar penerima bansos.

Hasil pencarian yang sesuai dengan data di database DTKS Kemensos akan memunculkan tampilan daftar penerima dengan format Nama Penerima, Jenis Bansos yang didapatkan, hingga Periode.

Namun apabila data yang dimasukkan sebelumnya tidak terdapat di database DTKS Kemensos, akan muncuk keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Baca Juga: Meski Tersendat, Persib Cari Cara Memaksimalkan Persiapan Jelang Kontra PSM

Jika hal itu terjadi, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mendaftar secara online maupun offline.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, terdapat beberapa kategori penerima bansos PKH.

Selain anak sekolah dan ibu hamil, ada pula kategori anak sekolah yang berhak mendapat bantuan PKH, dari jenjang SD sampai SMA.

Baca Juga: Komentari Pagelaran Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Roy Suryo: Mempertontonkan Caci Maki Bukan Budaya Asli

Untuk kategori anak sekolah SD/sederajat, bisa mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori penyandang disabilitas berat mendapat bantuan Rp2,4 juta, dan kategori lanjut usia sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x