- Masuk di Play Store dan unduh Cek Bansos.
- Selanjutnya, masuk aplikasi Cek Bansos untuk melakukan registrasi. Pastikan Anda menggunakan data KK dan KTP secara tepat saat registrasi.
- Setelah itu, admin Kemensos akan memverifikasi dan mengaktivasi.
Baca Juga: Keberatan Soal Aturan Toa Masjid, Bukhori Yusuf: seperti Ada Tradisi yang Hilang
- KPM PKH lalu pilih menu “Cek Bansos”.
- KPM PKH kemudian melengkapi data diri yang mencakup provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa, dan mengisi nama sesuai KTP.
- Lalu, klik "Cari Data", dan sistem akan menunjukkan data dan status KPM penerima bansos PKH, seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur.
Jika dinyatakan layak, maka ada 7 golongan KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH Kemensos, dengan besaran uang bantuan yang berbeda. Berikut ini ketujuh golongan tersebut, antara lain:
- Ibu hamil mendapatkan bansos PKH Rp3 juta.