PR DEPOK - Pemerintah telah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2022.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) adalah salah satu program pemerintah yang telah diluncurkan sejak tahun 2007 melalui Kementerian Sosial (Kemensos)
Adapun bansos PKH 2022 akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Kartu Sembako, Untuk Cek Penerima Bansos BPNT Rp 2,4 Juta
Untuk itu, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkam anggaran tahun 2022 sebesar Rp 28,7 triliun yang akan di berikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Sebagai informasi, bahwa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I mulai cair pada Senin 21 Februari 2022.
Berikut tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH, yaitu:
Baca Juga: Melahirkan di Tanggal Cantik 22 02 2022, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sah Jadi Orang Tua
1. Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;