3. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup, 7 Pendaftar Ini Dijamin Bakal Gagal Lolos Seleksi
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
5. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”
8. Pilih menu “Daftar Usulan”.
9. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”
10. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos