Gagal Lolos Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ini Cara Atasinya

- 28 Februari 2022, 21:19 WIB
Berikut ini cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain sebagai penerima bantuan sosial (bansos) hingga jadi alasan gagal seleksi Kartu Prakerja.
Berikut ini cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain sebagai penerima bantuan sosial (bansos) hingga jadi alasan gagal seleksi Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id

PR DEPOK – Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 23 telah disampaikan melalui dashboard akun Kartu Prakerja kepada masing-masing calon peserta.

Calon peserta dapat mengetahui lolos atau tidak melalui “Riwayat Gelombang” yang ada di dashboard.

Calon peserta yang dinyatakan lolos, maka akan muncul status “Berhasil” pada Riwayat Gelombang. Jika tidak lolos, maka muncul status “Gagal”.

Dengan fitur Kartu Prakerja saat ini, calon peserta yang gagal bisa mengetahui alasan atau penyebab tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Cek Riwayat Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 23 untuk Ketahui Hasil Seleksi

Penyebab tidak lolos seleksi yang umum ditemukan di calon peserta Kartu Prakerja, yakni NIK KTP terdaftar di lembaga lain sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Untuk diketahui, salah satu syarat penerima Kartu Prakerja ialah tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan atau bansos lain dari pemerintah pusat.

Lantas, bagaimana cara atasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain yang menjadi penyebab tidak lolos Kartu Prakerja?

Baca Juga: Kapan Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24? Berikut ini Estimasi Waktunya

- Terdaftar sebagai Penerima BSU

Jika muncul informasi NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU, maka calon peserta harus melakukan cek terlebih dahulu.

Calon peserta dapat mengakses www.bsu.kemnaker.go.id untuk cek status NIK. Bisa juga melalui Call Center di nomor 1500-630.

- Terdaftar sebagai Penerima BPUM

Jika muncul informasi NIK terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maka calon peserta bisa melakukan cek status NIK di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23

- Terdaftar di Kemendikbud

Jika muncul informasi NIK terdaftar di Kemendikbud, maka cek status NIK di sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status.

Salah satu syarat penerima Kartu Prakerja ialah tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sehingga, jika status masih terdaftar aktif di Kemendikbud, calon peserta akan gagal lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kenapa Dashboard Kartu Prakerja Kosong atau Blank? Ini Penyebab dan Cara Atasinya

- Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos

Jika muncul informasi NIK terdaftar di Kemensos sebagai penerima bansos, maka calon peserta harus melakukan cek terlebih dahulu di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian, jika terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, namun tidak menerima bantuan, segera melalui SMS ke nomor 1708 dengan format Kemensos (spasi) aduan, atau nomor Hotline bansos Kemensos di nomor 0811-10-222-10, atau melalui email di [email protected].

- KTP atau NIK Tidak Valid

Jika KTP atau NIK tidak valid, maka calon peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui Call Center 1500-537, WhatsApp/SMS ke nomor 0811-8005-373, email ke [email protected], atau kunjungi Dukcapil setempat.

Baca Juga: Cara Cek Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos 2022 Online Lewat HP Pakai KTP

Setelah mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain tersebut, calon peserta yang gagal lolos gelombang 23 bisa kembali mengikuti seleksi Kartu Prakerja di gelombang 24.

Calon peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 24.

Cukup dengan login ke dashboard akun dan klik tombol “Gabung” gelombang 24 saat pendaftaran telah dibuka nanti.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x