5. Masukkan alamat domisili Anda sesuai yang tertera di KTP.
6. Tulis alamat email dan nomor HP Anda.
7. Buatlah Username serta Password untuk nantinya digunakan di aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan dua foto, yang menunjukkan gambar KTP dan foto diri Anda tengah memegang KTP.
Baca Juga: Link Nonton Thirty Nine Episode 5 Sub Indonesia, Spoiler: Daftar Keinginan Jeong Chan Young
9. Jika sudah, tekan 'Buat Akun Baru'.
10. Tunggu email verifikasi dan email aktivasi masuk dari Kemensos.
11. Apabila dua email tersebut masuk, Anda sudah bisa mengakses aplikasi Cek Bansos untuk memasukkan daftar usulan, dengan tekan 'Tambah Usulan'.
Daftar usulan tersebut ditambahkan untuk mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat lainnya.