Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun

- 6 Maret 2022, 11:10 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id.
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id. /

Baca Juga: Persebaya Surabaya Turunkan Kekuatan Penuh Saat Laga Kontra Persita Tangerang

Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos 2022 di Kantor Kelurahan agar bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 di Kantor Kelurahan agar mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Digital Gratis dari Kominfo, Hanya Modal KTP

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x