Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun

- 6 Maret 2022, 11:10 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id.
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id. /

PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar dapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Anda bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos 2022 dengan datang langsung ke kantor kelurahan agar bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 0-6 Tahun Online 2022 Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos 2022 nantinya akan mendapatkan uang sesuai dengan ketentuan dari bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Berikut uang bansos PKH yang diberikan untuk Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun di tahun 2022:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x