Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun

- 6 Maret 2022, 11:10 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id.
Berikut ini merupakan penjelasan tantang cara daftar DTKS Kemensos untuk bisa mendapatkan bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita./Dok. setkab.go.id. /

PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar dapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Anda bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos 2022 dengan datang langsung ke kantor kelurahan agar bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 0-6 Tahun Online 2022 Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos 2022 nantinya akan mendapatkan uang sesuai dengan ketentuan dari bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Berikut uang bansos PKH yang diberikan untuk Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun di tahun 2022:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

Baca Juga: Persebaya Surabaya Turunkan Kekuatan Penuh Saat Laga Kontra Persita Tangerang

Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos 2022 di Kantor Kelurahan agar bisa mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun.

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 di Kantor Kelurahan agar mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Balita 0-6 tahun:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Digital Gratis dari Kominfo, Hanya Modal KTP

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Jumpa Bali United, Sudirman Minta Pemain Persija Jakarta Keluarkan Kemampuan Terbaik

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x