2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun Cek Bansos) dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Kemudian isi data diri secara lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah mengisi data diri, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH yang Cair Maret 2022 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek
5. Setelah itu, Anda juga diharuskan mengisi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, maka Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos untuk melakukan pendaftaran DTKS hingga mendapatkan bansos PKH balita usia 0-6 tahun Rp3 juta.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Segera Dibuka, Penuhi Persyaratan ini!
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.