Ketentuan bagi Penerima Bansos PBI 2022
1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar R42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
Baca Juga: Miliki Akun LTMPT dan Simpan Permanen jadi Syarat Keikutsertaan UTBK-SBMPTN 2022, Catat Tanggalnya!
Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PBI 2022, calon penerima merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan program bansos PBI pihaknya mendasarkan pada tiga regulasi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa identitas peserta paling sedikit membuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.