PR DEPOK - Simak ulasan lengkap mengenai dua cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH beserta syaratnya.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan bagi Kemensos untuk menyalurkan bansos, termasuk PKH yang di dalamnya terdapat komponen BLT balita hingga ibu hamil.
Untuk itu, bagi masyarakat miskin yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos PKH, bisa segera daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT balita hingga ibu hamil sebesar Rp3 juta.
Sebelum daftar DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat bansos PKH.
Syarat daftar bansos PKH
1. Masyarakat miskin/rentan miskin
2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK
3. Bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
Setelah mengetahui syarat daftar bansos PKH, masyarakat miskin bisa segera mendaftarkan diri di DTKS Kemensos melalui dua cara.