PR DEPOK – Bansos PBI merupakan salah satu bantuan dari pemerintah Indonesia terhadap warga yang kondisi ekonominya kurang mampu.
Bansos PBI merupakan Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa Bansos PBI bukan merupakan bantuan sosial dalam berbentuk uang seperti jenis bansos lainnya.
Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Selama Ini Menahan Perut untuk Sembunyikan Kehamilan: Maaf Ya Sayang
Bansos PBI merupakan bantuan dari pemerintah yang bersifat pembayaran BPJS Kesehatan.
Merujuk pada informasi dari jkn.kemenkes.go.id, PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tulis JKN.
Perihal seseorang yang berhak mendapat Bansos PBI atau peserta, yang masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu dan yang alami cacat total.
Kepesertaan Bansos PBI dapat Anda cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu langkah selanjutnya untuk mengecek kepesertaan Bansos PBI adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Menkominfo Serukan Digitalisasi Pemilu 2024 dengan Sistem E-Voting
-Masukan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat di mana Anda tinggal.
-Masukan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP yang dimiliki Anda.
-Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
-Jika huruf kode kurang jelas terlihat, pencet logo merah untuk mendapatkan kode baru.
-Klik tombol ‘Cari Data’
Langkah di atas merupakan cara untuk cek Bansos PBI, apakah Anda termasuk di dalamnya atau tidak.
Baca Juga: Update Insiden Jatuhnya Pesawat China Eastern Airline, Otoritas Serukan Inspeksi
Bansos PBI ini bisa langsung membayarkan BPJS Kesehatan bagi Anda yang tergolong dalam kondisi tidak mampu.***