PR DEPOK - Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima PIP 2022, ada bantuan hingga Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
PIP 2022 merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang merupakan program kolaborasi Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag.
Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Fenomena Crazy Rich Flexing demi Konten: Jangan Menghalalkan Segala Cara
Anak sekolah SD, SMP, dan SMA/sederajat yang tergolong keluarga miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan bantuan PIP 2022 ini.
Bansos PIP hingga Maret 2022 ini sudah disalurkan kepada 7.792.943 orang siswa dari berbagai tingkatan.
Sebanyak 4.292.251 orang adalah siswa SD/SDLB/Paket A, 2.367.643 orang siswa SMP/SMPLB/Paket B, 510.920 siswa SMA/SMALB/Paket C, dan 622.129 orang siswa SMK.
Besaran bantuan yang diberikan lewat PIP ini berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan yang ditempuh oleh siswa.
Siswa SD/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000, sementara siswa SMP/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.
Siswa SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk setiap pesertanya.
Cara cek penerima PIP 2022 lewat link pip.kemdikbud.go.id
1. Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id lewat HP ataupun komputer.
2. Login dengan memasukkan sejumlah data yang diperlukan, yakni Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik 'Cari' dan proses pencarian data penerima PIP pun akan dimulai.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka akan muncul informasi di layar.
Apabila terdaftar sebagai penerima, siswa bisa melakukan pencairan bantuan PIP ini dengan dua cara.
Siswa bisa mencairkan dana bantuan secara perorangan/mandiri atau kolektif.
Jika siswa ingin mencairkan dananya sendiri, maka dana akan ditransfer via bank BNI atau BRI.
Sementara jika siswa hendak melakukan pencairan secara kolektif, maka pihak sekolah yang akan memproses pencairan dana PIP tersebut.
Dana bantuan PIP ini cair satu tahun sekali bagi siswa SD, SMP dan SMA.
Para siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Baca Juga: Istri Doddy Sudrajat Komentar Soal Hak Asuh Gala Sky: Berpikir Kembali, Kita aja Sering Bermasalah
Selain itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi siswa yang tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.***