Baca Juga: Perkuat Bumikan Pancasila, BPIP dan Pangdam V Brawijaya Surabaya Jalin Kolaborasi
3. Balita berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.
5. Orang tua memiliki data yang padan di Dukcapil.
Setelah memahami syarat di atas, simak dua cara daftar BLT balita 2022, hanya agar anak usia 0-6 tahun dapat bantuan Rp3 juta.
Baca Juga: Siap-siap, Pengumuman SNMPTN 2022 akan Dilakukan pada 29 Maret pukul 15.00 WIB
Cara daftar BLT balita 2022 secara offline:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya