PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan oleh pemerintah untuk triwulan pertama pada Maret 2022.
Bantuan tunai atau BLT yang menyasar ibu hamil dan anak balita tersebut disalurkan langsung melalui top up ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Seiring dengan penyaluran bansos PKH tersebut, tak sedikit yang masih bingung dengan cara daftar bansos PKH 2022 agar terdata di DTKS Kemensos.
Maka dari itu, artikel ini akan mengulas cara daftar bansos PKH 2022 secara online lewat handphone (HP) melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: China Kembali Siaga, Kini Laporkan Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Varian Omicron per Hari
Bantuan PKH ini diketahui memiliki beberapa kategori penerima manfaat, beberapa di antaranya adalah ibu hamil dan anak balita atau usia dini.
Namun untuk kategori anak balita, pemerintah hanya memberikan bantuan untuk dua anak dalam satu keluarga atau KPM.
Sementara itu, besaran bansos ibu hamil atau nifas adalah sebesar Rp3 juta per tahun, dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun Rp3 juta per tahun.