Bantuan tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap dalam empat kali, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Agustus.
Dengan demikian, bantuan yang akan diterima oleh ibu hamil atau anak balita adalah Rp750.000 per tiga bulan.
Proses pencairan bansos PKH ini bisa dilakukan melalui sejumlah bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Berikut cara daftar bansos PKH 2022 secara online;
1. Buka HP dan download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan cara buka aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah pengisian data.
4. Isi data diri sesuai KTP dan KK seperti Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap.