2. Pilih wilayah PM atau penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketik ulang 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) yang muncul di kotak khusus.
Baca Juga: Daftar Harga Pertamax Terbaru di 34 Provinsi per 1 April 2022, Ada yang Sampai Rp13.000
5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik ikon captcha untuk mendapatkan huruf kode yang lain.
6. Klik 'Cari Data' untuk memulai pencarian.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian terhadap nama PM sesuai wilayah yang sudah dimasukkan.
Jika nama penerima manfaat terdaftar di DTKS Kemensos sebagai salah satu penerima bansos, maka akan muncul rincian terkait kategori bansos mana yang akan didapatkan.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Tetap Bertahan Meski Diselingkuhi
Bansos PKH dan BPNT memiliki nominal bantuan yang berbeda.