PR DEPOK - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai 1 April 2022.
Menurut kabar, kenaikan harga Pertamax ini dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) per 24 Maret 2022 lalu.
Hal ini sebagai bentuk implementasi dari Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi April 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Sembako
Lantas, bagaimana dengan harga BBM jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah wilayah di Indonesia?
Dikutip Pikiranrakayat-Depok.com dari situs resmi Pertamina, berikut daftar harga Pertamax terbaru per 1 April 2022.
- Naggore Aceh Darussalam Rp12.500 per liter
- Sumatra Utara Rp12.750 per liter
- Sumatra Barat Rp12.750 per liter
- Sumatra Selatan Rp12.750 per liter