BLT minyak goreng Rp300.000 juga diberikan kepada PKL yang berjualan makanan gorengan.
Terkait penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT, tentunya mereka telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ruben Onsu Sebut akan Sponsori Makanan jika Thariq Halilintar dan Fuji Menikah
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT minyak goreng harus daftar terlebih dahulu dalam DTKS agar menjadi penerima PKH atau BPNT.
Cara daftar DTKS dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Simak di bawah ini:
1. Buka Play Store di HP Android;
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos;
3. Klik tombol “Buat Akun Baru”;
4. Isi data diri dengan lengkap dan benar;