PR DEPOK - Bantuan BLT minyak goreng 2022 akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.
Pengumuman penyaluran bantuan BLT minyak goreng 2022 sendiri disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, bantuan BLT minyak goreng 2022 disalurkan untuk meringankan beban masyarakat saat ini.
Bantuan BLT minyak goreng 2022 juga akan disalurkan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta PKL.
Jokowi juga mengatakan bahwa bantuan BLT minyak goreng 2022 akan diberikan untuk tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni.
Namun penyaluran bantuan BLT minyak goreng 2022 akan dilakukan secara langsung atau di muka pada bulan April 2022 dengan total Rp300.000.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Bagikan Bantuan Minyak Goreng bagi Penerima BPNT dan PKH Sebesar Rp300 ribu
“Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan bantuan tersebut (BLT minyak goreng) untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000,” ujar Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada, Sabtu, 2 April 2022.
Untuk syarat dan cara mengecek daftar penerima bantuan BLT minyak goreng 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut.
Adapun syarat penerima bantuan BLT minyak goreng 2022 adalah termasuk ke dalam salah satu kriteria berikut ini.
Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 15 Sub Indo: Hubungan Baek Yi Jin dan Na Hee Do Membaik
1. Merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan oleh pemerintah.
2. Masyarakat yang terdaftar atau termasuk ke dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Serta masyarakat yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) khusus penjual gorengan.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 Ditutup, Ini Estimasi Waktunya
Cara cek daftar penerima BLT minyak goreng 2022.
1. Bukan halaman atau situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi formulir yang ada mulai dari wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukan atau mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Baca Juga: Bacaan Niat Salat Witir dari 1 hingga 3 Rakaat Beserta Tata Cara Pelaksanaannya
3. Setelah itu masukan nama lengkap yang sesuai dengan KTP
4. Serta masukan 8 huruf kode unik yang telah disediakan.
5. Terakhir klik ‘Cari Data’ untuk menemukan data penerima manfaat.***