Syarat Dapat BLT Minyak Goreng 2022, Penuhi 4 Hal Ini agar Dapat Rp300 Ribu

- 5 April 2022, 15:36 WIB
Cara mendapatkan BLT minyak goreng dengan memenuhi syarat berikut ini.
Cara mendapatkan BLT minyak goreng dengan memenuhi syarat berikut ini. /Antara

Kedua, penerima BLT minyak goreng diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Dengan demikian, syarat utama mendapatkan BLT minyak goreng yakni KPM penerima bantuan PKH atau BPNT, dan PKL penjual makanan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerimanya

Jika Anda bukan termasuk sebagai penerima PKH atau BPNT, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu di DTKS.

Adapun syarat umum daftar DTKS agar menjadi penerima PKH atau BPNT yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;

2. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: BLT Minyak Goreng, PKH, BPNT Cair April 2022, Cek Daftar Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x