Kedua, penerima BLT minyak goreng diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Dengan demikian, syarat utama mendapatkan BLT minyak goreng yakni KPM penerima bantuan PKH atau BPNT, dan PKL penjual makanan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerimanya
Jika Anda bukan termasuk sebagai penerima PKH atau BPNT, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu di DTKS.
Adapun syarat umum daftar DTKS agar menjadi penerima PKH atau BPNT yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;
2. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).